Contoh Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah yang sederhana. Tidak semua orang membeli sebuah rumah untuk dapat tinggal di suatu wilayah. Adakalanya mereka lebih memilih untuk mengontrak atau sewa rumah sebagai tempat tinggal. Selain mahalnya harga rumah, tidak semua orang akan tinggal menetap di suatu wilayah, melainkan hanya dalam jangka waktu tertentu saja.

Mengapa harus ribet segala dengan membuat surat perjanjian kontrak? Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak antara kedua belah pihak dan menghindari terjadinya sengketa. Dengan dibuatnya surat perjanjian maka terdapat kejelasan kesepakatan antara kedua belah pihak dan ada bukti hukum yang kuat atau dikenal dengan istilah hitam di atas putih.

Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah bukti kesepakatan tertulis yang bersifat mengikat antara dua pihak atau lebih yang berisi hak dan kewajiban yang harus ditaati.

Surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu antara kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu. Kedua belah pihak tersebut dapat berupa perorangan maupun badan atau perusahaan.

Dibuatnya surat perjanjian juga bertujuan untuk menjamin hak-hak bagi kedua belah pihak dan menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Nah bagi sobat semua yang akan melakukan perjanjian kontrak rumah, berikut akan admin bagikan contohnya. 


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama         : Moeldoko
Alamat       : Jalan Letjend Suprapto No. 11 Jakarta
No KTP     : 010209122019
Pekerjaan   : Karyawan Swasta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama          : Airlangga Hartarto
Alamat        : Jalan Lenteng Agung No. 22 Jakarta
No KTP      : 020310012018
Pekerjaan    : Wiraswasta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat KOMPLEK GRIYA TAWANG INDAH SEKTOR 7 NO. 11 JAKARTA, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan 01 Januari 2018, dengan biaya kontrak sebesar Rp 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah ).

PASAL 2
PIHAK KEDUA  telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan  dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA  berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya. Segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya ataupun menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, keamanan dan kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul diluar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah pihak.

PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 di atas sehingga terjadi pemutusan oleh pihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berakhirnya kontrak.

PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang dibayarkan kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik dan air yang tertera pada meteran.

PASAL 6
PIHAK KEDUA  tidak diperkenankan  mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak  tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.

PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari pihak manapun pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai. PIHAK PERTAMA telah menerima uang kontrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah ) dalam bentuk tunai.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.




Jakarta, 02 Desember 2019

PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA


     (materai 6000)


              ( MOELDOKO )                                      ( AIRLANGGA HARTARTO )



Setelah itu jangan lupa untuk menempelkan materai sebelum membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian tersebut. Semoga Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini bisa bermanfaat untuk pembaca semua.

Mau tau cara menghasilkan uang dari rumah di masa pandemi???  Pelajari Selengkapnya